Selasa, 08 November 2016

ADART YAYASAN DIDIKAN MANGGALA



ANGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
CAKRAWALA ILMU DAN BAHASA
SUMEDANG JAWA BARAT

Mukaddimah

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang.
Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya media yang menunjangnya, sehingga menjadi manusia yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan pelatihan melalui berbagai disiplin keilmuan  merupakan tugas yang sangat mulia.
Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan mental san spiriyual ditanah air, sebagai tanda partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan DIDIKAN MANGGALA sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
LAMBANG, MAKNA LAMBANG, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Ayat 1
 LAMBANG

Ayat 2
MAKNA LAMBANG
Tiga pilar segitiga melambangkan tiga pengabdian yaitu pengabdian kepada Negara, bangsa dan agama. Warna hijau melambangkan keinginan dan cita-cita yang alami seperti keetiga unsur tadi.

Ayat 3
NAMA
Lembaga ini bernama YAYASAN DIDIKAN MANGGALA” di disingkat  (YADIKA).

Ayat 4
Bertempat kedudukan di Jalan Cilembu Bukit Tanjung No. 01 RT.02 RW.01 Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang 45372 dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.



BAB II
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini berdiri pada hari Senin Tanggal Dua Puluh Agustus Tahun Dua Ribu Tujuh dan diperbaharui pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Agustus Tahun Dua Ribu Sembilan dan didirikan untuk waktu yang telah ditentukan lamanya.

BAB III
AZAS TUJUAN DAN VISI MISI
Pasal 3
Ayat 1
AZAS TUJUAN
Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya  dalam menggali dan mengembangkan sumber daya manusia (suprastruktur). Adapun tujuan dari Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan  Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika yang berbasis kerakyatan melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.
Ayat 2
Visi dan Misi lembaga ini adalah : Kecerdasan dan kemandirian masyarakat dengan kecakapan individu di era perkembangan globalisasi, pendidikan, kewirausahaan, teknologi, Informasi dan komunikasi ke masa depan.

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Ayat 1
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam pasal 3 diatas,  Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
1.     Dalam bidang sosial yang meliputi :
a.       Mendirikan dan / atau mengelola Lembaga Kursus atau Pelatihan dalam memperkuat kemajuan dan  perkembangan ilmu dan teknologi informasi masyarakat dalam mengambil dan ikut berperan aktif dalam era globalisasi.
b.      Mendirikan dan / atau mengelola Yayasan DIDIKAN MANGGALA Pendidikan Nonformal/Informal yang meliputi :
1.      Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
2.      Pendidikan Anak Usia Dini
3.      Pendidikan Demokrasi
4.      Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
5.      Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait kebijakan publik.
c.       Sebagai Yayasan DIDIKAN MANGGALA konsultan evaluasi kebijakan.
2.     Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Ayat 2
Prinsip Usaha :
a)      Usaha bersama;
b)      Guna mensejahterakan pengelola dan pengurus;
c)       Bisnis oriented dan pengembangan ilmu.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA diperolah dari :

a.       Modal Pangkal sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupaih).
b.      Pemberian, sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.
c.       Warisan, hibah, hibah wasiat dan wakaf.
d.      Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
e.       Semua kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA harus dipergunakan untuk mencapai tujuan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.

BAB VI
ORGAN YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
Pasal 6
Ayat 1
Yayasan DIDIKAN MANGGALA mempunyai organ yang terdiri dari  Pembina, Pengawas dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator/Kepala Bidang (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.



Ayat 2

STUKTUR YAYASAN DIDIKAN MANGGALA

PEMBINA
NATA HENDRA





PENGAWAS
SAHDI SUPENDI




KETUA
RUDI BRATA MANGGALA
(Pemilik Yayasan)


BENDAHARA
DINA SITI HAJJAR

 

SEKRETARIS
Ai Karpidah


BIDANG PEMBANGUNAN
DAN PENGEMBANGAN
AGUS Surahman.
BIDANG PENDIDIKAN&UMUM

Ade Winarja

BIDANG HUMAS
DAN PUBLIKASI HUMAS
SITI HAPSAH
PENYELENGGARA PROGRAM LEMBAGA KURSUS BRAYBUANA INSTITUTE
 




BAB VII
PEMBINA
Pasal 7
1.      Pembina adalah organ Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
2.      Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3.      Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Pembina.
4.      Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Yayasan DIDIKAN MANGGALA dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5.      Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
6.      Dalam hal Yayasan DIDIKAN MANGGALA oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7.      Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA paling lambat Tig Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

Pasal 8
1.      Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2.      Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.
c.       Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
e.       Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3.      Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
1.      Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2.      Kewenangan pembina meliputi :
a.       keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum Yayasan DIDIKAN MANGGALA berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
d.      Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
e.       Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
f.       Pengesahan laporan tahunan.
g.      Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan DIDIKAN MANGGALA dibubarkan.
3.      Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

BAB IX
PENGURUS
Pasal 10
1.      Pengurus adalah organ Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang melaksanakan kepengurusan Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang Ketua.
b.      Seorang Sekretaris.
c.       Seorang Bendahara.
d.      Seorang Kepala Bidang.
2.      Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
3.      Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.
4.      Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.

X
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1.      Meniggal dunia.
2.      Mengundurkan diri.
3.      Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
4.      Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.      Masa Jabatan berakhir.
6.      Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
7.      Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.

XI
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1.      Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan DIDIKAN MANGGALA untuk kepentingan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2.      Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan DIDIKAN MANGGALA untuk disahkan pembina.
3.      Pengurus berhak mewakili Yayasan DIDIKAN MANGGALA di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4.      Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan DIDIKAN MANGGALA dalam hal mengikat Yayasan DIDIKAN MANGGALA sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA demi kepentingan lain.

BAB XII
PENGAWAS
Pasal 13
1.      Pengawas adalah organ Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2.      Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3.      Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas.

BAB XIII
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal 14
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1.      Meninggal Dunia.
2.      Mengundurkan Diri.
3.      Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4.      Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.      Masa Jabatan berakhir.

BAB XIV
 TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 15
1.      Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2.      Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.      Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
4.      Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.

BAB XV
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Yayasan DIDIKAN MANGGALA terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
a.       Rapat Pembina :
1.      Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
2.      Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.      Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
4.      Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.
b.      Rapat Pengurus :
1.      Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
2.      Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
3.      Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan DIDIKAN MANGGALA atau ditempat kegiatan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
4.      Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5.      Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
c.       Rapat Pengawas :
1.      Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina.
2.      Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan DIDIKAN MANGGALA atau ditempat kegiatan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
3.      Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
4.      Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
d.      Rapat Gabungan :
1.      Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat pembina.
2.      Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Yayasan DIDIKAN MANGGALA tidak lagi mempunyai pembina.
3.      Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
4.      Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
5.      Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.

BAB XVI
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
Tahun buku Yayasan DIDIKAN MANGGALA adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pembina.

 
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.

BAB XVIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu  dan dihadiri sedikitnya 3/4  dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.

BAB XIX
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Yayasan DIDIKAN MANGGALA, terdiri dari ;
1)      Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh Pembina Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2)      Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-sarandan acuan dari Pembina Yayasan DIDIKAN MANGGALA.

BAB II
PENGURUS YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
Pasal 2
1)      Pengurus Yayasan DIDIKAN MANGGALA terdiri atas :
a)      Pengawas
b)      Ketua
c)      Sekretaris
d)     Bendahara
e)      Bidang Pengembangan dan Pemabangunan
f)       Bidang Pendidikan & Umum
g)      Bidang Humas dan Publikasi
2)      Pelaksana program Yayasan DIDIKAN MANGGALA terdiri atas :
a)      Dalam bidang pengelolaan Perwakafan, Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan dan pengembangan keuangan Yayasan DIDIKAN MANGGALA dilaksanakan oleh Ketua Yayasan DIDIKAN MANGGALA dibantu oleh beberapa pelaksana teknis harian.
b)      Dalam bidang hubungan masyarakat, pengembangan keuangan dan masyarakat dilaksanakan oleh humas dan publikasi, dibantu oleh seorang sekretaris.
c)      Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan dilaksanakan oleh Ketua dan Bidang Pendidikan & Umum :
1)      Sub Bidang SDM dan Kurikulum
2)      Sub Bidang sarana dan Prasarana

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
1)      Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.    
2)      Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
b)      Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c)      Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Bidang, Staf, Guru/Pengajar, dan Karyawan.     
d)     Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan DIDIKAN MANGGALA (RAPB-YADIKA), berdasarkan RAPB-YADIKA yang diusulkan.     
e)      Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
3)      Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
b)      Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan DIDIKAN MANGGALA secara umum.      
4)      Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
b)      Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c)      Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d)     Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e)      Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
f)       Mengeluarkan honor Pengurus, Kepala Bidang, Staf, Guru/Pengajar dan Karyawan.
g)      Mengeluarkan uang Yayasan DIDIKAN MANGGALA harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
h)      Bersama Kepala Bidang menyusun RAPB-YADIKA.
i)        Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja tiap Bidang Kegiatan (APBK).      
j)        Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan tiap Bidang Kegiatan.
k)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua.
l)        Mengontrol setoran uang dari tiap Bidang Kegiatan ke Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
5)      Kepala Bidang Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Mensosialisasikan program Yayasan DIDIKAN MANGGALA kepada masyarakat.
b)      Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
c)      Mengadakan PHBI.
6)      Kepala Bidang Pendidikan dan Umum, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Melaksanakan program Yayasan DIDIKAN MANGGALA dalam bidang kependidikan formal dan non formal
b)      Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Pendidikan (RAPBP).
c)      Melaporkan seluruh kegiatan Pendidikan kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
d)     Bersama-sama Ketua dan Sekretaris Yayasan DIDIKAN MANGGALA meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.      
e)      Bersama-sama Ketua Yayasan DIDIKAN MANGGALA menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
f)       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit Pendidikan.
g)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
h)      Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.
7)      Karyawan, terdiri atas :
a)      Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
1)      Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
2)      Melayani anggota perpustakaan.
3)      Merencanakan pengembangan perpustakaan.
4)      Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
5)      Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
6)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b)      Laboran, dengan tugas dan wewenang :
1)      Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2)      Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
3)      Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
4)      Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
5)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c)      Keamanan, dengan tugas dan wewenang :
1)      Menjaga dan mengamankan Pendidikan.
2)      Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
3)      Mengamankan segala kegiatan Pendidikan.
4)      Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 4
1)         Pengangkatan
a)      Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b)      Karyawan, pengangkatan karyawan Pendidikan dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2)      Pemberhentian
a)      Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA pasal 8.
b)      Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1)      Masa Jabatannya berakhir.
2)      Atas permintaan sendiri.
3)      Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan DIDIKAN MANGGALA, dengan prosedur sebagai berikut :
(1)Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
(2)Teguran tertulis 1 kali.
(3)Peringatan tertulis 1 kali
(4)Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 5
Kriteria pengangkatan Staf, dan Karyawan :
1)      Latar belakang pendidikan :
a)      Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
b)      Aktifis organisasi masyarakat.
2)      Profil yang diutamakan :
a)      Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
b)      Sehat jasmani dan mental.
c)      Berakhlaqul karimah.
d)     Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
e)      Mampu mengajar dengan baik.
f)       Memiliki loyalitas kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA.

BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 6
1)      Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)      Karyawan, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)      Karyawan dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.


BAB VII
KODE ETIK GURU/PENGAJAR
Pasal 7
1)      Disiplin waktu
2)      Menjaga keaktifan Pendidikan
3)      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)      Tidak merokok saat mengajar
5)      Jika terpaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)      Menjaga nama baik dan citra Yayasan DIDIKAN MANGGALA DIDIKAN MANGGALA
7)      Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Pendidikan, Guru/Pengajar dan karyawan.          
8)      Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)      Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10)  Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan oleh Yayasan DIDIKAN MANGGALA.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
1)      Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA pasal 11.
2)      Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin    oleh Kordinator Pendidikan.
3)      Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Pendidikan diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)      Rapat penyusunan RAPB-YADIKA diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5)      Rapat penyusunan RAPB-YADIKA diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPB-YADIKA.
6)      Rapat Yayasan DIDIKAN MANGGALA dengan Kepala Bidang dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7)      Rapat bersama antara Pengurus dan Guru/Pengajar diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 9
1)      Tanah wakaf
2)      Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a.    SPP peserta didik.
b.   Iuran rutin anggota.
3)      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a.    Pendaftaran peserta didik.
b.   Donator.
3)      Bantuan masyarakat dan donatur.
4)      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
5)      Dana iuran

Pasal 10
1)      Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA melalui rekening. Dana yang dikelola Lembaga Kursus dan Pelatihan, PKBM, PAUD, BIMBEL, satuan pendidikan dan keterampilan yang lain sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)   Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)   Pendapatan Bulanan, dan Non Bulanan.
c)   Dana ujian.
d)  Uang legalisir.
e)   Surat ijin.
f)    Uang denda.
g)   Hasil pengembangan usaha masing-masing Bidang Usaha, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.


BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 11
1)      Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Ketua Bidang Pendidikan melalui Sub Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Ketua Yayasan DIDIKAN MANGGALA.     
2)      Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing Bidang dan dibebankan pada keuangan tiap Bidang.    

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
1)      Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)      Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)      Setiap personal dilingkungan Yayasan DIDIKAN MANGGALA diharuskan  mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.      
4)      Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.


DITETEAPKAN DI                         : SUMEDANG
PADA HARI                                     : SENIN
TANGGAL BULAN TAHUN         : 20 AGUSTUS 2009



            KETUA                                              SEKRETARIS


    RUDI BRATA MANGGALA                          AI KARPIDAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar