ANGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
YAYASAN
DIDIKAN MANGGALA
CAKRAWALA ILMU DAN BAHASA
SUMEDANG
JAWA BARAT
Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih
Maha Penyayang.
Insaf
dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat
sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan
lengkapnya media yang menunjangnya, sehingga menjadi manusia yang taqwa,
berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab
terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan,
pengajaran dan pelatihan melalui berbagai disiplin keilmuan merupakan tugas yang sangat mulia.
Yakin dan sadar bahwa pesatnya
pembangunan pendidikan mental san spiriyual ditanah air, sebagai tanda
partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu
mengharap taufiq, hidayat dan inayah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Yayasan DIDIKAN MANGGALA sebagai berikut
:
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
Pasal
1
LAMBANG,
MAKNA LAMBANG, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Ayat
1
LAMBANG
Ayat
2
MAKNA
LAMBANG
Tiga pilar segitiga melambangkan
tiga pengabdian yaitu pengabdian kepada Negara, bangsa dan agama. Warna hijau
melambangkan keinginan dan cita-cita yang alami seperti keetiga unsur tadi.
Ayat
3
NAMA
Lembaga ini bernama “YAYASAN
DIDIKAN MANGGALA”
di disingkat (YADIKA).
Ayat
4
Bertempat kedudukan di Jalan Cilembu
Bukit Tanjung No. 01 RT.02 RW.01 Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja Kabupaten
Sumedang 45372 dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau
perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
BAB
II
WAKTU
DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal
2
Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini berdiri
pada hari Senin Tanggal Dua Puluh Agustus Tahun Dua Ribu Tujuh dan diperbaharui
pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Agustus Tahun Dua Ribu Sembilan dan didirikan
untuk waktu yang telah ditentukan lamanya.
BAB
III
AZAS
TUJUAN DAN VISI MISI
Pasal
3
Ayat
1
AZAS
TUJUAN
Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana
untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam menggali dan mengembangkan sumber daya
manusia (suprastruktur). Adapun tujuan dari Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini adalah
untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan
Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi informatika yang berbasis kerakyatan melalui
usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.
Ayat
2
Visi dan Misi lembaga ini adalah : Kecerdasan dan
kemandirian masyarakat dengan kecakapan individu di era perkembangan
globalisasi, pendidikan, kewirausahaan, teknologi, Informasi dan komunikasi ke
masa depan.
BAB
IV
KEGIATAN
Pasal
4
Ayat 1
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti
yang tercantum dalam pasal 3
diatas, Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini
menjalankan usaha-usaha diantaranya :
1.
Dalam bidang sosial yang meliputi :
a.
Mendirikan dan / atau mengelola Lembaga
Kursus atau Pelatihan dalam memperkuat kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi informasi masyarakat
dalam mengambil dan ikut berperan aktif dalam era globalisasi.
b.
Mendirikan dan / atau mengelola Yayasan
DIDIKAN MANGGALA Pendidikan Nonformal/Informal yang meliputi :
1. Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
2. Pendidikan
Anak Usia Dini
3. Pendidikan
Demokrasi
4. Pendidikan
Keterampilan dan Pelatihan Kerja
5. Serta
Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait
kebijakan publik.
c.
Sebagai Yayasan DIDIKAN MANGGALA konsultan
evaluasi kebijakan.
2.
Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan
Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM),
pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi
yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan
Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian
serta komunikasi informasi dan edukasi.
Ayat 2
Prinsip Usaha :
a)
Usaha bersama;
b)
Guna mensejahterakan pengelola dan
pengurus;
c)
Bisnis oriented dan pengembangan ilmu.
BAB
V
KEKAYAAN
Pasal
5
Kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA
diperolah dari :
a. Modal
Pangkal sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupaih).
b. Pemberian,
sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun
swasta dan perorangan.
c. Warisan,
hibah, hibah wasiat dan wakaf.
d. Perolehan
yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN
MANGGALA dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
e. Semua
kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA harus dipergunakan untuk mencapai tujuan Yayasan
DIDIKAN MANGGALA.
BAB
VI
ORGAN
YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
Pasal
6
Ayat
1
Yayasan DIDIKAN MANGGALA mempunyai organ
yang terdiri dari Pembina, Pengawas
dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator/Kepala Bidang (tergantung kebutuhan),
semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya
5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Ayat
2
STUKTUR YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
PEMBINA
NATA HENDRA
|
PENGAWAS
SAHDI SUPENDI
|
KETUA
RUDI BRATA MANGGALA
(Pemilik Yayasan)
|
BENDAHARA
DINA SITI HAJJAR
|
SEKRETARIS
Ai Karpidah
|
BIDANG PEMBANGUNAN
DAN PENGEMBANGAN
AGUS Surahman.
|
BIDANG
PENDIDIKAN&UMUM
Ade Winarja
|
BIDANG HUMAS
DAN PUBLIKASI HUMAS
SITI HAPSAH
PENYELENGGARA PROGRAM LEMBAGA
KURSUS BRAYBUANA INSTITUTE
|
BAB
VII
PEMBINA
Pasal
7
1. Pembina
adalah organ Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
2. Pembina
terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3. Dalam
hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat
sebagai Pembina.
4. Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Yayasan
DIDIKAN MANGGALA dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan.
5. Anggota
Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
6. Dalam
hal Yayasan DIDIKAN MANGGALA oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota
Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut
wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota
Pengawas dan Anggota Pengurus.
7. Seorang
anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA paling
lambat Tig Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal
8
1. Masa
Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan
anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina
tersebut :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.
c.
Tidak lagi memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat.
e.
Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah
pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3. Dilarang
untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
VIII
TUGAS
DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal
9
1. Pembina
berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2. Kewenangan
pembina meliputi :
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota
Pengurus dan anggota Pengawas.
c.
Penetapan kebijakan umum Yayasan DIDIKAN
MANGGALA berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
d.
Pengesahan Program Kerja dan rancangan
anggaran tahunan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
e.
Penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
f.
Pengesahan laporan tahunan.
g.
Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan
DIDIKAN MANGGALA dibubarkan.
3. Dalam
hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang
diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
BAB
IX
PENGURUS
Pasal
10
1. Pengurus
adalah organ Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang melaksanakan kepengurusan Yayasan
DIDIKAN MANGGALA yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
d.
Seorang Kepala Bidang.
2. Dalam
hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Ketua Umum.
3. Dalam
hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Sekretaris Umum.
4. Dalam
hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Bendahara Umum.
X
KEANGGOTAAN
PENGURUS
Pasal
11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1. Meniggal
dunia.
2. Mengundurkan
diri.
3. Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
4. Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5. Masa
Jabatan berakhir.
6. Tidak
aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
7. Bila
terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi
lowoangan tersebut.
XI
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
12
1. Pengurus
bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan DIDIKAN MANGGALA untuk
kepentingan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2. Pengurus
wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan DIDIKAN
MANGGALA untuk disahkan pembina.
3. Pengurus
berhak mewakili Yayasan DIDIKAN MANGGALA di dalam dan diluar pengadilan tentang
segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4. Pengurus
tidak berwenang mewakili Yayasan DIDIKAN MANGGALA dalam hal mengikat Yayasan
DIDIKAN MANGGALA sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan DIDIKAN
MANGGALA demi kepentingan lain.
BAB
XII
PENGAWAS
Pasal
13
1. Pengawas
adalah organ Yayasan DIDIKAN MANGGALA yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan DIDIKAN
MANGGALA.
2. Pengawas
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3. Dalam
hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di
antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas.
BAB
XIII
KEANGGOTAAN
PENGAWAS
Pasal
14
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1. Meninggal
Dunia.
2. Mengundurkan
Diri.
3. Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4. Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5. Masa
Jabatan berakhir.
BAB
XIV
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal
15
1. Pengawas
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas
untuk kepentingan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2. Ketua
Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengawas.
3. Pengawas
berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau
tempat yang dipergunakan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
4. Mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada
pengurus.
BAB
XV
RAPAT-RAPAT
Pasal
16
Rapat Yayasan DIDIKAN MANGGALA terdiri
dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
a. Rapat
Pembina :
1.
Rapat pembina diadakan paling lambat
sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah
akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
2.
Panggilan rapat pembina dilakukan oleh
pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima,
paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.
Rapat pembina dipimpin oleh ketua
pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat
pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina
yang hadir.
4.
Setiap rapat pembina dibuat berita acara
rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.
b. Rapat
Pengurus :
1.
Rapat pengurus dapat diadakan setiap
waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih
pengurus, pengawas atau pembina.
2.
Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh
pengurus yang berhak memwakili pengurus.
3.
Rapat pengurus diadakan ditempat
kedudukan Yayasan DIDIKAN MANGGALA atau ditempat kegiatan Yayasan DIDIKAN
MANGGALA.
4.
Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5.
Apabila ketua berhalangan hadir, maka
rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan
dari pengurus yang hadir.
c. Rapat
Pengawas :
1.
Rapat pengawas dapat dilakukan setiap
waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
pengawas atau pembina.
2.
Rapat pengawas diadakan ditempat
kedudukan Yayasan DIDIKAN MANGGALA atau ditempat kegiatan Yayasan DIDIKAN
MANGGALA.
3.
Rapat pengawas dipimpin oleh ketua
pengawas.
4.
Apabila ketua pengawas berhalangan
hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang
dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
d. Rapat
Gabungan :
1. Rapat
gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat
pembina.
2. Rapat
gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Yayasan DIDIKAN
MANGGALA tidak lagi mempunyai pembina.
3. Pemanggilan
rapat dilakukan oleh pengurus.
4. Rapat
gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan
rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
5. Apabila
keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas
yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
BAB
XVI
PEMBUKUAN
DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
17
Tahun buku Yayasan DIDIKAN MANGGALA
adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi
mengenai Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan
oleh Rapat Pembina.
BAB
XVII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
18
Perubahan anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN
MANGGALA dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pembina Pleno yang khusus
diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
BAB
XVIII
PEMBUBARAN
Pasal
19
Pembubaran Yayasan DIDIKAN MANGGALA ini
hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja
diadakan untuk keperluan itu dan
dihadiri sedikitnya 3/4 dari anggota
penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus
yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan
penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali
rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa
kekayaan, maka sisa kekayaan Yayasan DIDIKAN MANGGALA tersebut harus diberikan
kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial
lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
BAB
XIX
PENUTUP
Pasal
20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang
lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan
apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan
lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
YAYASAN
DIDIKAN MANGGALA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam
Keanggotaan Pengurus Yayasan DIDIKAN MANGGALA, terdiri dari ;
1) Anggota
Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung
oleh Pembina Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
2) Anggota
Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil
musyawarah dengan memperhatikan saran-sarandan acuan dari Pembina Yayasan
DIDIKAN MANGGALA.
BAB
II
PENGURUS
YAYASAN DIDIKAN MANGGALA
Pasal
2
1)
Pengurus Yayasan DIDIKAN MANGGALA terdiri atas :
a) Pengawas
b) Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Bidang
Pengembangan dan Pemabangunan
f) Bidang
Pendidikan & Umum
g) Bidang
Humas dan Publikasi
2)
Pelaksana program Yayasan DIDIKAN MANGGALA terdiri atas :
a)
Dalam bidang pengelolaan Perwakafan,
Pendidikan, Sosial Kemasyarakatan dan pengembangan keuangan Yayasan DIDIKAN
MANGGALA dilaksanakan oleh Ketua Yayasan DIDIKAN MANGGALA dibantu oleh beberapa
pelaksana teknis harian.
b)
Dalam bidang hubungan masyarakat,
pengembangan keuangan dan masyarakat dilaksanakan oleh humas dan publikasi,
dibantu oleh seorang sekretaris.
c) Dalam
bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan dilaksanakan
oleh Ketua dan Bidang Pendidikan & Umum :
1) Sub
Bidang SDM dan Kurikulum
2) Sub
Bidang sarana dan Prasarana
BAB
III
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
3
1)
Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang
:
a)
Memberikan nasehat, arahan dan
pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.
2) Ketua,
mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Meminta pertanggung jawaban kepada
Pelaksana Harian.
b)
Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c)
Mengangkat dan memberhentikan anggota
Pengurus, Kepala Bidang, Staf, Guru/Pengajar, dan Karyawan.
d)
Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan
dan Belanja Yayasan DIDIKAN MANGGALA (RAPB-YADIKA), berdasarkan RAPB-YADIKA
yang diusulkan.
e)
Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan
DIDIKAN MANGGALA.
3) Sekretaris,
mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Mengagendakan dan mengarsip surat keluar
masuk.
b)
Menyusun dan mengagendakan bersama-sama
Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan DIDIKAN MANGGALA
secara umum.
4) Bendahara,
mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Menerima, membukukan dan mengamankan
keuangan Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
b)
Menyediakan keuangan berdasarkan
kebutuhan.
c)
Mendistribusikan keuangan berdasarkan
anggaran.
d)
Menyampaikan laporan berkala pada
musyawarah Pengurus.
e)
Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan
DIDIKAN MANGGALA.
f)
Mengeluarkan honor Pengurus, Kepala
Bidang, Staf, Guru/Pengajar dan Karyawan.
g)
Mengeluarkan uang Yayasan DIDIKAN
MANGGALA harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
h)
Bersama Kepala Bidang menyusun RAPB-YADIKA.
i)
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
Anggaran Penerimaan dan Belanja tiap Bidang Kegiatan (APBK).
j)
Merencanakan, mengatur dan menertibkan
keuangan tiap Bidang Kegiatan.
k)
Melaporkan seluruh program dan hasil
kerjanya kepada Ketua.
l)
Mengontrol setoran uang dari tiap Bidang
Kegiatan ke Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
5) Kepala
Bidang Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Mensosialisasikan program Yayasan
DIDIKAN MANGGALA kepada masyarakat.
b)
Mengakomodir aspirasi masyarakat dan
menyampaikan kepada Pengurus Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
c)
Mengadakan PHBI.
6) Kepala
Bidang Pendidikan dan Umum, mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Melaksanakan program Yayasan DIDIKAN
MANGGALA dalam bidang kependidikan formal dan non formal
b)
Mengetahui Rancangan Anggaran
Penerimanaan dan Belanja Pendidikan (RAPBP).
c)
Melaporkan seluruh kegiatan Pendidikan
kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
d)
Bersama-sama Ketua dan Sekretaris Yayasan
DIDIKAN MANGGALA meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan
pengajaran.
e)
Bersama-sama Ketua Yayasan DIDIKAN
MANGGALA menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
f)
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
kurikulum pada masing-masing unit Pendidikan.
g)
Melaporkan seluruh program dan hasil
kerjanya kepada Ketua Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
h)
Berhak mengadakan rapat jika dianggap
perlu.
7)
Karyawan, terdiri atas :
a) Pustakawan,
dengan tugas dan wewenang :
1) Merencanakan
pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
2) Melayani
anggota perpustakaan.
3) Merencanakan
pengembangan perpustakaan.
4) Memelihara
dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
5) Melakukan
inventarisasi aset perpustakaan.
6) Melaporkan
seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b) Laboran,
dengan tugas dan wewenang :
1) Merencanakan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2) Menyusun
jadual dan tata tertib laboratorium.
3) Melakukan
inventarisasi alat-alat laboratorium.
4) Memelihara
dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
5) Melaporkan
seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c) Keamanan,
dengan tugas dan wewenang :
1) Menjaga
dan mengamankan Pendidikan.
2) Mengantar
dan memberi petunjuk kepada tamu.
3) Mengamankan
segala kegiatan Pendidikan.
4) Melaporkan
kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.
BAB
IV
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal
4
1)
Pengangkatan
a)
Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus
dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b) Karyawan,
pengangkatan karyawan Pendidikan dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2)
Pemberhentian
a) Pemberhentian
anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA
pasal 8.
b) Karyawan
dinyatakan berhenti, karena :
1) Masa
Jabatannya berakhir.
2) Atas
permintaan sendiri.
3) Diberhentikan
oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan DIDIKAN MANGGALA, dengan prosedur sebagai
berikut :
(1)Peringatan
lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
(2)Teguran
tertulis 1 kali.
(3)Peringatan
tertulis 1 kali
(4)Pencabutan
amanat dari yang bersangkutan.
BAB
V
KRITERIA
DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal
5
Kriteria pengangkatan Staf, dan Karyawan
:
1) Latar
belakang pendidikan :
a) Sarjana
perguruan tinggi Islam maupun umum.
b) Aktifis
organisasi masyarakat.
2) Profil
yang diutamakan :
a) Memiliki
pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
b) Sehat
jasmani dan mental.
c) Berakhlaqul
karimah.
d) Memiliki
kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
e) Mampu
mengajar dengan baik.
f) Memiliki
loyalitas kepada Yayasan DIDIKAN MANGGALA.
BAB
VI
MASA
JABATAN
Pasal
6
1)
Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun
dan dapat dipilih kembali.
2)
Karyawan, masa jabatannya adalah 4
tahun.
3)
Karyawan dapat dipilih kembali melalui
prosedur yang telah ditetapkan.
BAB
VII
KODE
ETIK GURU/PENGAJAR
Pasal
7
1) Disiplin
waktu
2) Menjaga
keaktifan Pendidikan
3) Berkewajiban
menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4) Tidak
merokok saat mengajar
5) Jika
terpaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6) Menjaga
nama baik dan citra Yayasan DIDIKAN MANGGALA DIDIKAN MANGGALA
7) Saling
mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Pendidikan, Guru/Pengajar
dan karyawan.
8) Hadir
pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9) Melakukan
konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10) Mematuhi
dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan oleh Yayasan DIDIKAN
MANGGALA.
BAB
VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal
8
1) Rapat
pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan DIDIKAN MANGGALA pasal
11.
2) Rapat
antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan
dipimpin oleh Kordinator Pendidikan.
3) Rapat
Kepala Bidang dengan Kepala Pendidikan diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk
olehnya.
4) Rapat
penyusunan RAPB-YADIKA diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran,
selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5) Rapat
penyusunan RAPB-YADIKA diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPB-YADIKA.
6) Rapat
Yayasan DIDIKAN MANGGALA dengan Kepala Bidang dan Staf diadakan sekurangnya
satu kali dalam 6 bulan.
7) Rapat
bersama antara Pengurus dan Guru/Pengajar diadakan sekurang-kurangnya sekali
setahun.
BAB
IX
SUMBER
DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal
9
1) Tanah
wakaf
2) Pendapatan
bulanan yang terdiri dari :
a. SPP
peserta didik.
b. Iuran
rutin anggota.
3) Pendapatan
non bulanan yang terdiri dari :
a. Pendaftaran
peserta didik.
b. Donator.
3) Bantuan
masyarakat dan donatur.
4) Bantuan
instansi Pemerintah dan swasta.
5) Dana
iuran
Pasal
10
1)
Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan
DIDIKAN MANGGALA melalui rekening. Dana yang dikelola Lembaga Kursus dan
Pelatihan, PKBM, PAUD, BIMBEL, satuan pendidikan dan keterampilan yang lain sesuai
dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a) Dana
Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b) Pendapatan
Bulanan, dan Non Bulanan.
c) Dana
ujian.
d) Uang
legalisir.
e) Surat
ijin.
f) Uang
denda.
g) Hasil
pengembangan usaha masing-masing Bidang Usaha, bukan dari hasil sumbangan
masyarakat.
BAB
X
SARANA
DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal
11
1) Semua
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Ketua Bidang Pendidikan
melalui Sub Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Ketua Yayasan
DIDIKAN MANGGALA.
2) Perawatan
sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing Bidang dan
dibebankan pada keuangan tiap Bidang.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
12
1) Anggaran
Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2) Koreksi
terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3) Setiap
personal dilingkungan Yayasan DIDIKAN MANGGALA diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini.
4) Peraturan
ini berlaku sejak ditetapkan.
DITETEAPKAN
DI : SUMEDANG
PADA
HARI : SENIN
TANGGAL
BULAN TAHUN : 20 AGUSTUS 2009
KETUA SEKRETARIS
RUDI BRATA MANGGALA
AI KARPIDAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar